Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kejagung Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 29 T Lebih Selama 2023
31 Desember 2023 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani banyak kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang jumlahnya cukup fantastis. Sepanjang 2023, tercatat kasus korupsi yang ditangani, jumlah kerugian negara mencapai Rp 29 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
“Sepanjang 2023, Bidang tindak pidana khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di antaranya senilai: Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56,” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12).
Penanganan perkara korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidum) tersebut meliputi penyelidikan, 1.674 perkara; penyidikan, 1.462 perkara; penuntutan, 1.766 perkara; dan eksekusi 1.699 perkara.
Adapun penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 14.034.076.735 dengan rincian: pra-penuntutan, 104 perkara perpajakan; penuntutan, 111 perkara perpajakan; dan 3 perkara TPPU, serta eksekusi sebesar 63 perkara.
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di mana pun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” imbuh Sumedana.
Live Update