Kejagung Tangkap 1 Orang Lagi Terkait Kasus Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

25 Oktober 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung.
Kejagung ternyata menangkap 1 orang lagi, ini diisyaratkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana.
"Saya tidak bicara penangkapan ya, tapi di Kejati Bali benar itu ada pemeriksaan dari sore sampai malam oleh tim Kejaksaan Agung. Apakah terkait dengan perkara tannur itu katanya, iya," ujar Sumedana, Jumat (25/10).
"Ada 1 orang (yang diperiksa), hari ini (Jumat) sudah dibawa ke Kejagung, sepertinya sudah sampai di Kejagung, mungkin setelah ini ada status lain, silakan tanya Kejagung apakah ada perubahan status: Apakah sebagai saksi atau sebagai tersangka," lanjut Sumedana.
Sumedana mengaku tidak tahu nama orang yang diperiksa dan dibawa Kejagung itu, termasuk soal apakah ia merupakan orang dari Mahkamah Agung seperti desas-desus yang beredar. "Tanya Kejagung," katanya.
ADVERTISEMENT

Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur dan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur. Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.
Terkait penangkapan para hakim pembebas Ronald Tannur itu, terdapat uang Rp 20 miliar (pada berita-berita sebelumnya tertulis Rp 12 miliar) yang ditemukan penyidik Kejagung dari penggeledahan.

Duit Rp 20 Miliar Punya Siapa?

Dimas Yemahura (kiri) bersama keluarga Dini, Rabu (31/7/20234). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pengacara Dini, Dimas Yemahura, menyoroti uang Rp 20 miliar itu.
"Tidak mungkin pengacara punya uang sebesar itu, artinya ada orang lain yang memiliki uang itu, siapa pemilik uang, siapa pemberi dana?" kata Dimas.
Dimas melanjutkan, "Kejagung, saya yakin, sudah memegang data nama-nama: Siapa dalang di balik ini semua?"
"Saya meyakini ada keterkaitan GRT (Ronald) atau keluarganya," kata Dimas.
ADVERTISEMENT