Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Duta Sugar International, HAT. Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan HAT ditangkap di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1).
"Setelah penyidik mendapatkan informasi, maka beliau, yang bersangkutan, diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung melalui Surabaya," kata Harli kepada wartawan.
Harli mengatakan, HAT melalui perusahaannya diduga melakukan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Usai ditangkap, HAT langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Adapun HAT dijerat bersama 8 bos perusahaan gula swasta lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Para perusahaan gula swasta tersebut diduga bekerja sama dengan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan Tom Lembong untuk melakukan importasi gula. Impor diduga tidak dilakukan sesuai dengan aturan.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.