Kejagung Tangkap Buronan Kasus Impor Gula Tom Lembong

21 Januari 2025 22:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap buronan kasus korupsi impor gula, Selasa (21/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap buronan kasus korupsi impor gula, Selasa (21/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Duta Sugar International, HAT. Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan HAT ditangkap di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1).
"Setelah penyidik mendapatkan informasi, maka beliau, yang bersangkutan, diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung melalui Surabaya," kata Harli kepada wartawan.
Harli mengatakan, HAT melalui perusahaannya diduga melakukan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Usai ditangkap, HAT langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Adapun HAT dijerat bersama 8 bos perusahaan gula swasta lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Para perusahaan gula swasta tersebut diduga bekerja sama dengan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan Tom Lembong untuk melakukan importasi gula. Impor diduga tidak dilakukan sesuai dengan aturan.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.