Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Zainal Muttaqin

4 Oktober 2024 10:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap buronan kasus penggelapan, Zainal Muttaqin. Foto: Dok Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap buronan kasus penggelapan, Zainal Muttaqin. Foto: Dok Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan atas nama Zainal Muttaqin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10) di jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Penangkapan terhadap Zainal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, yang menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan.
"Oleh karenanya, terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Harli.
Perbuatan penggelapan itu dilakukan pada 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu oleh Zainal yang menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemantauan, Zainal ini awalnya terdeteksi di Kota Surabaya. Kemudian dia berpindah ke Kota Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran ke Jakarta.
"Saat diamankan, terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Harli.