Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kejagung Tangkap Dirut PT Kebun Tebu Mas, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula
5 Februari 2025 21:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB). Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang turut menjerat eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, Ali tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 19.34 WIB, Rabu (5/2). Ia tampak mengenakan topi dan bermasker warna hijau saat digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Ali berhasil ditangkap usai sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
"Bahwa pada malam hari ini, penyidik Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Direktur Utama PT KTM," ujar Harli dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (5/2).
Harli menyebut, Ali mangkir lantaran tengah sakit. Saat dilakukan pencarian informasi oleh penyidik, lanjut dia, Ali ternyata tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan telah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, kemudian penyidik melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan tetapi tidak hadir karena alasan sakit," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Terhadap yang bersangkutan, penyidik terus melakukan pencarian informasi keberadaan yang bersangkutan. Dari berbagai informasi yang diperoleh, bahwa yang bersangkutan ternyata sakit karena jatuh dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta," sambungnya.
Usai ditangkap, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Peran Ali di Kasus Impor Gula
Dalam kasus ini, Harli mengungkapkan bahwa Ali pada tanggal 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar atau gula mentah sebesar 110 ribu ton.
Atas permohonan tersebut, kata dia, Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kemudian menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang dipimpin Ali.
ADVERTISEMENT
"Dengan surat persetujuan impor pada tanggal 14 Juni 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula," papar Harli.
Pemberian persetujuan impor itu, lanjutnya, juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mestinya sesuai dengan Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor.
"Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, negara rugi. Ali kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Negara Rugi Ratusan Miliar
Dalam kasus ini, Ali dijerat bersama delapan bos perusahaan gula swasta lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Para perusahaan gula swasta tersebut diduga bekerja sama dengan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan Tom Lembong untuk melakukan importasi gula. Impor diduga tidak dilakukan sesuai dengan aturan.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Sehingga, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung kepadanya sudah sah dan sesuai aturan hukum.