Kejagung Tangkap Dua Terpidana Kasus Obor Rakyat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum menyebutkan, penangkapan dua terpidana kasus pencemaran nama baik Joko Widodo dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung . Keduanya telah divonis hukuman delapan bulan penjara.
“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Yang bersangkutan telah melaksanakan hak nya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Rum dalam keterangannya yang diterima.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa
Kasus Obor Rakyat terjadi pada 2014. Tabloid itu menampilkan artikel yang berisi fitnah kepada Jokowi saat tahapan pemilihan presiden masih berjalan.
ADVERTISEMENT