Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto
·waktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, pada Senin (11/5) malam. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
“Tadi malam tim penyidik Gedung Bundar (JAM Pidsus) telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Selasa (11/5).
Anang mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai Laode tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Ia disebut sengaja menghindar dari panggilan tersebut. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Di mana yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” sebut Anang.
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada dini hari tadi.
“Kemudian dilanjutkan dengan berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” sambungnya.
Belum ada komentar dari Laode soal kasus yang menjeratnya.
Penyuap Hery Susanto
Anang mengungkapkan, Laode berperan sebagai pemberi suap terhadap Hery Susanto. Adapun Hery telah menjadi tersangka kasus ini karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ungkap Anang.
Anang menyebutkan, pemberi suap terhadap Hery lebih dari satu orang. Penyidik masih melakukan penelusuran mengenai pihak lain yang turut terlibat.
“Yang jelas ini kan LS ini kan salah satu, artinya lebih dari satu. Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” ujarnya.
Kasus Suap Ketua Ombudsman
Ketua Ombudsman, Hery Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Ia diduga menggunakan kewenangannya ketika menjadi Komisioner Ombudsman untuk mengkoreksi keputusan Kementerian Kehutanan perihal nilai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan PT Toshida Indonesia.
"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).
Suap diduga diterima Hery pada tahun 2025 saat dia masih menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, dia kembali dilantik untuk menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 dan terpilih menjadi Ketua.
Namun, 6 hari berselang dari pelantikan Hery dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ombudsman telah menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menjerat Hery. Hery belum berkomentar soal status hukum maupun kasusnya.
