Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

15 Oktober 2023 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Sabtu (14/10). Sadikin ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah menangkap SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Usai ditangkap, Sadikin langsung dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Setelahnya, penyidik memutuskan untuk membawa Sadikin ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk diperiksa secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ketut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan Sadikin sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Sadikin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH (Irwan Hermawan), melalui Tersangka WP (Windi Purnama)," beber Ketut.
Atas perbuatannya, Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nama Sadikin sempat muncul dalam persidangan kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi mahkota di persidangan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ada uang yang mengalir kepada orang BPK.
ADVERTISEMENT
Adapun Windi ini merupakan kurir pemberi uang BTS yang dikumpulkan di Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Setiawan. Uang konsorsium yang dikumpulkan di Irwan ini, disalurkan ke sejumlah pihak salah satunya ke orang BPK tersebut.
"Saya tambahkan, Yang Mulia. Beberapa yang saya salurkan, kirim uang itu Yang Mulia, saya mendapat nomer dari Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo) seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Saat itu, Windi menanyakan untuk siapa uang tersebut. Dijawab oleh Anang yakni untuk BPK.
Hakim sempat menegaskan yang dimaksud Windi itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Windi, ia menyerahkan kepada BPK.
ADVERTISEMENT
Windi mengungkapkan uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Sadikin di daerah Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt," kata Windi.
"Grand Hyatt itu di Jalan Sudirman itu ya, iya?" tanya hakim.
"Iya, dekat Bundaran HI," ucap Windi.
"Hotel mewah itu, Pak," ungkap hakim.
"Di parkirannya Yang Mulia," ucap Windi.
Hakim kemudian menanyakan, berapa uang yang diantarkan oleh Windi kepada orang yang bernama Sadikin tersebut.
"Rp 40 M," kata Windi.
"Ya Allah (kaget, sempat pukul meja). Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro Eropa?" tanya hakim.
"Uang asing, Pak, Yang Mulia," jawab Windi.
Dua Saksi ahli Setya Budi Arijanta (kiri) dan Siswo Sujanto (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Uang tersebut diserahkan oleh Windi dalam sebuah koper yang terisi penuh. Dia tahu pasti jumlah uang tersebut karena dia dan Irwan yang menyiapkan uangnya. Windi mengantar uang itu ditemani seorang sopir.
ADVERTISEMENT
"Namanya Sadikin, itu katanya orang dari BPK itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Windi.
Belum ada keterangan dari pihak BPK terkait dengan dugaan aliran uang yang mengalir ke Sadikin ini.