Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Kejagung Telaah Laporan Dugaan Korupsi SHGB Pagar Laut Tangerang
30 Januari 2025 20:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Boyamin mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan yakni mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"[Kedatangan ke Kejagung] memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Ia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran diduga memalsukan administrasi pengurusan dan penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, ia melayangkan laporan terhadap sejumlah kepala desa, salah satunya yakni Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dalam pelaporannya itu, Boyamin turut melampirkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti hingga keterangan atau pernyataan dari sejumlah saksi.
"Dokumen yang saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C," ungkapnya.
Salah satu keterangan saksi yang turut dilampirkannya dalam berkas laporan itu yakni keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Saya masukkan juga [Nusron Wahid] jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 [SHGB] dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil," beber dia.
Boyamin menilai, oknum perangkat desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Lebih lanjut, Boyamin pun meminta kepada penyidik Kejagung untuk turut mengembangkan ke pasal lainnya yang memungkinkan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka.
"Saya minta kepada penyidik Kejaksaan Agung maupun KPK mengembangkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 2, Pasal 3 [UU Tipikor] sehingga swasta juga harusnya [dijerat], lah pembiayaan-pembiayaan ini dari mana, yang membeli 5 juta tanah surat garapan itu kan ada bohirnya," imbuh dia.
"Jadi, saya kira proses-proses yang perlu didalami oleh penyidik nanti saya tidak terima kalau hanya menjerat oknum pejabat. Kalau hanya menyasar itu, ya kita gugat praperadilan," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut bahwa pihaknya tengah menelaah laporan dari Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan dipelajari, ditelaah, ya kan, apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan [Boyamin]," kata Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
"Jadi, sebenarnya lebih jauh kami belum bisa menyampaikan, tentu update-nya nanti akan kami sampaikan ke media," jelas dia.
Harli juga menegaskan laporan pengaduan tersebut perlu dikaji untuk menemukan apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang itu.
"SOP yang ada di kita bahwa setiap laporan pengaduan itu tentu harus dikaji, ditelaah apakah memang ada terindikasi, ya dari kajian itu, tentu akan dilihat dari dalilnya, dilihat hukumnya," ucapnya.
"Kemudian apakah fakta-fakta atau informasi yang disampaikan itu bisa kita jadikan sebagai dasar untuk melakukan, katakan lah semacam pengumpulan bahan keterangan. Apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang itu memang sempat menuai polemik dari publik. Beberapa waktu lalu, TNI AL hingga Ditpolairud Polda Metro Jaya pun ikut berjibaku untuk merobohkan pagar laut tersebut.
Bahkan, kritik datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang tak tegas untuk segera mengusut pidana terkait polemik pagar laut itu.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Nusron pun telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT