Kejagung Telusuri Aset Harvey Moeis, Termasuk Jet Pribadi Kado untuk Anaknya
·waktu baca 3 menit

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih menelusuri aset-aset milik Harvey Moeis. Tentunya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah akan ditelusuri. Termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.
"Masih kami telusuri, bener tidak itu? Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," kata Kuntadi dikutip dari Antara, Jumat (19/4).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis.
Beberapa di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. Ada juga mobil Velfire dan Lexus putih, juga arloji mewah yang sedang diuji keasliannya.
Menurut Kuntadi, penyidik masih memeriksa aset-aset tersebut. Setelah berproses, selanjutnya diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejagung.
"Itu masih berproses. Kami koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," katanya.
Kuntadi mengatakan penyidik mencermati setiap informasi dalam menelusuri aset para tersangka, termasuk jet pribadi Harvey Moeis yang pernah diunggah di media sosial.
"Ya pokoknya semua informasi akan kami cermati dan akan kami sikapi sesuai dengan porsinya," katanya.
Selain aset Harvey Moeis, penyidik juga menelusuri dan menyita aset-aset para tersangka korupsi timah lainnya, seperti dua kendaraan milik tersangka Robert Indarto, yakni Zenix dan Mercedes.
Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap aset milik tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam penggeledahan dari tanggal 6 hingga 8 Maret 2024, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni:
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).
