Kejagung Telusuri soal Uang yang Diduga untuk Pengamanan Kasus BTS Kominfo

3 Oktober 2023 14:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, tengah memonitoring perkembangan fakta persidangan dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Terutama soal dugaan aliran sejumlah uang yang dialokasikan untuk pengamanan kasus.
ADVERTISEMENT
Fakta soal uang tersebut akan ditelusuri. Meski, kata Kuntadi, fakta tersebut tidak baru-baru amat karena pernah terungkap juga di dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Kuntadi akan fokus pada fakta-fakta baru soal aliran uang untuk pengamanan kasus tersebut. Fakta tersebut, terungkap dalam sejumlah keterangan saksi di persidangan.
"Apa yang dikembangkan dan di persidangan soal dana besar adalah fakta yang telah kami temukan diproses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
"Kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan," ujarnya.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kuntadi menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti. Termasuk memanggil dan mengkonfirmasi kepada nama-nama yang disebut menerima aliran uang di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan," ungkap Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, ada beberapa pihak yang sudah dipanggil terkait aliran dana pengamanan kasus ini, tapi enggan datang. Kejagung pun mengultimatum yang bersangkutan agar kooperatif atau dijemput paksa.
Terkait pihak yang dimaksud, Kuntadi tak membeberkan secara rinci nama-namanya.
"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir dan menurut kami keterangannya signifikan tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan," ujarnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dana Pengamanan Terungkap di Sidang

Dalam persidangan kasus BTS Kominfo, terungkap beberapa nama yang diduga menerima aliran dana pengamanan kasus pengamanan BTS.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan bersaksi untuk terdakwa lain, Johnny G. Plate dkk saat bersaksi untuk eks Menkominfo Johnny Plate dkk.
Nama-nama yang disebut dalam terkait aliran uang dengan tujuan pengamanan kasus disebut oleh Irwan Hermawan, yakni Dito Ariotedjo Rp 27 miliar; seorang pengacara bernama Edward Hutahaean Rp 15 miliar; dan Widi Adji Sutanto Rp 60 miliar.
"Untuk penyelesaian kasus, Yang Mulia," ucap Irwan dalam persidangan saat ditanya oleh majelis hakim untuk apa uang sebesar itu tersebut dikeluarkan.
Dana pengamanan itu dialirkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek BTS setelah terdengar selentingan bahwa Kejagung mengendus ketidakwajaran proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 8 triliun itu.
ADVERTISEMENT