Kejagung Temukan Uang Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

14 Januari 2025 22:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp 21 miliar di rumah milik eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Rudi dijerat sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah dua rumah Rudi yang terletak di Jakarta Pusat dan Palembang.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1).
Berikut rincian uang yang ditemukan penyidik:
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000," beber Qohar.
Kejagung menyatakan akan mendalami lebih lanjut terkait asal-usul uang tersebut.
Dalam kasusnya, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat.
Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan Erintuah ke Rudi.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.