Kejagung Tepis Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Sudah Pamitan: Hoaks

19 Mei 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menepis isu yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti. Dalam isu yang beredar di media sosial, Jaksa Agung Burhanuddin bahkan diisukan sudah berpamitan kepada jajarannya di internal.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan isu tersebut adalah hoaks.
"Enggak benar itu," kata Harli, Senin (19/5).
Harli mengungkapkan, Burhanuddin masih berkantor seperti biasa hingga hari ini.
"Masih lah. Hoaks itu berita-berita itu," tegasnya.
Adapun aturan tentang pemberhentian Jaksa Agung termaktub dalam Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ada sejumlah hal yang bisa membuat Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.
Berikut isi Pasal 22 aturan tersebut:
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
ADVERTISEMENT
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.