Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka Suap

23 Oktober 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Selain 3 hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia akan ditahan di Rutan Kejati Timur.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.