Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Tersangka, Langsung Ditahan
3 November 2024 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB). Dia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Minggu (3/11).
Abdul Qohar menyebut, dalam kasus ini Prasetyo diduga menerima fee dari perusahaan pemenang tender proyek Jalur Besitang-Langsa senilai Rp 2,6 miliar. Proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa sendiri berujung tidak dapat difungsikan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun lebih.
"Saudara BP mendapatkan fee melalui PPK saudara AAS, yang bersangkutan dalam persidangan, sebesar RP 2,6 M," ujarnya.
Lebih lanjut, Qohar menuturkan, dalam kasus ini Prasetyo memiliki peran salah satunya memerintahkan pengguna anggaran untuk memecah proyek pembangunan jalur KA menjadi 11 paket. Dia juga menunjuk langsung 8 perusahaan pemenang tender.
ADVERTISEMENT
"Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut BP memerintahkan kuasa pengguna anggaran NSS, kasusnya dalam perkara persidangan. Memecah konstruksi menjadi 11 paket, meminta kuasa anggaran NSS memenangkan 8 perusahaan tender atau lelang," tandasnya.
Adapun Prasetyo ini dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.