Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

27 Maret 2024 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tetapkan Harvey Moeis tersangka korupsi tata niaga timah, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tetapkan Harvey Moeis tersangka korupsi tata niaga timah, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Harvey langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut Harvey.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Kejagung tetapkan Harvey Moeis tersangka korupsi tata niaga timah, Rabu (27/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Diduga pihak swasta tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Diduga, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Ada oknum Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu pun diduga kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.