Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Unsur TNI di Kasus Korupsi MBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat terkait pelimpahan tersangka dan berkas perkara korupsi tata kelola MBG, Selasa (29/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat terkait pelimpahan tersangka dan berkas perkara korupsi tata kelola MBG, Selasa (29/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Budi merupakan perwira TNI berpangkat kolonel yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Penahanannya dilakukan sejak Agustus 2026.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Anang mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah perkara tersebut ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9).

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur BGN dan pihak swasta. Enam tersangka di antaranya telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:

  1. Kepala BGN Dadan Hindayana;

  2. Waka BGN Sony Sonjaya;

  3. Waka BGN Lodewyk Pusung;

  4. Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN;

  5. Glory Harimas selaku pihak swasta; dan

  6. Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta.

Sementar Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), pihak swasta yang disebut sebagai penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya.

Anang mengatakan perkara Andri akan diproses bersama Budi Utomo.

“AM itu nanti dengan yang Kol BU,” kata Anang.