Kumparan Logo
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon I dan Eselon II Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa.

Kejagung Tolak CPNS LGBT: Kami Mau Pegawai yang Normal

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat  Eselon I dan Eselon II  Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Eselon I dan Eselon II Kejaksaan RI, di Sasana Baharudin Lopa. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Pemerintah pada tahun 2019 ini membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai instansi dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung. Untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung menyertakan beberapa persyaratan.

Salah satunya, pelamar CPNS tidak boleh memiliki orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kepala Bagian Pengembangan dan Kepegawaian Kejaksaan Agung, Teguh Wardoyo menjelaskan, penolakan pelamar CPNS yang berorientasi LGBT karena hal ini masih pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Pertimbangan sederhananya kejaksaan mau mendapatkan calon pegawai yang normal, karena untuk sekarang ini masih pro kontra di masyarakat terkait hal itu," kata Teguh saat dihubungi kumparan, Jumat (22/11).

Teguh pun menjelaskan peraturan penerimaan CPNS ada di internal Kejaksaan. Menurutnya, setiap instansi dapat juga menetapkan persyaratan tambahan yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 48 tentang Pengadaan pegawai.

"Persyaratan itu diperbolehkan dalam ketentuan Permenpan nomor 23 tahun 2019 yang bunyinya instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan. Kecuali persyaratan akreditasi PT itu yang tidak bisa diubah," ungkapnya.

Selain itu, ujar Teguh, dalam hukum positif yang berlaku dan norma agama, kelainan orientasi seks masih belum diperbolehkan.