Kejagung Tunggu Inkrah untuk Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

16 Juli 2018 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyampaikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Komplek DPR (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyampaikan paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Komplek DPR (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
ADVERTISEMENT
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu ada tidaknya upaya hukum yang dilakukan Aman dan keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari vonis hukuman mati tersebut sebelum melaksanakan hukuman eksekusi mati.
"Kami masih tunggu tentang kapan ini tentunya kita lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya, ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," ujar Jaksa Agung Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Prasetyo mengungkapkan, meski telah divonis mati di pengadilan tingkat pertama, Aman masih bisa menggunakan hak hukumnya untuk banding. Maka dari itu, Kejagung masih menunggu sikap resmi dari Aman sebelum eksekusi dilaksanakan.
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Apakah betul dia menerima putusan itu atau gunakan hak hukumnya, apakah itu upaya hukum banding atau grasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tetapi, Prasetyo yakin Aman tidak akan mengajukan grasi seperti napi-napi lainnya yang divonis mati.
"Grasi, saya rasa dia tidak akan lakukan karena grasi berarti dia mengakui salah dan minta ampun. Sementara selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tidak bersalah sehingga dia tidak perlu harus minta ampun," pungkasnya.
Aman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu. Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Yakni dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman juga dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kedua primer.
ADVERTISEMENT