Kejagung Turut Tangkap Pengacara Terkait OTT 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

23 Oktober 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan suap terkait pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Selain ketiga hakim, ada satu orang pengacara yang turut ditangkap Kejagung. Diduga, dia merupakan pihak pemberi suap.
"(Penyuap juga ditangkap) 1 orang lawyer," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu (23/10).
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Belum diketahui identitas pengacara yang dimaksud. Febrie pun masih belum merinci nilai suap dalam perkara ini. "Lagi dihitung," ujarnya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak ada keterangan yang disampaikan ketiganya.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Belum diketahui vonis kasasi tersebut.