Kejagung Ungkap Ada MoU Bangun 500 Titik Dapur MBG, Lodewyk Pusung Bantah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terlibat dalam pembangunan 500 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut bahwa terdapat bukti Lodewyk telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan PT Leuit Mangku Bumi terkait pembangunan dapur tersebut.
"Termohon dengan tegas membantah dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur,” kata pihak Jaksa di sidang praperadilan jilid tiga Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).
“Berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik, Lodewyk Pusung bersama PT Leuit Mangku Bumi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur,” lanjutnya.
Namun Lodewyk membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam pembangunan bahkan penentuan titik SPPG itu. Ia menyebut untuk penentuan titik pembangunan dapur SPPG dikelola oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan.
“Di dalam penentuan titik dapur itu ada tim yang ditunjuk langsung oleh kepada Badan. Itu dipimpin oleh Tigor Pangaribuan, beliau Deputi BGN,” ujar Lodewyk dalam keterangannya pada hakim pengadilan di persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (8/9).
Lebih lanjut, Lodewyk memberi keterangan terkait pelaksanaan pembangunan dapur yang dikelola oleh Soni Sanjaya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II (BGN).
“Kemudian pelaksanaannya itu adalah Saudara Soni Sanjaya. Dialah yang mengkoordinir tentang tim verifikator itu.” kata Lodewyk.
Sebelumnya, Lodewyk diduga menekan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan yang tidak selaras dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga membuka peluang terjadinya penggelembungan (mark-up) anggaran.
Ia juga diduga terlibat dalam praktik jual-beli lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menjadikannya tersangka, bersama empat orang lainnya: mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn. Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan pada berbagai pengadaan barang dan jasa terkait program tersebut.
Selain kasus pengadaan motor listrik bernilai kurang lebih Rp1 triliun, penyidik juga mengendus indikasi mark-up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berlayar 75 inci, yang semuanya diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
