Kejagung Usulkan Pemecatan Jaksa yang Unggah Rekan Pacaran Pakai Pajero Kajari

15 November 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (ketiga kiri), Senin (22/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (ketiga kiri), Senin (22/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pengusulan pemecatan untuk Jaksa Fungsional di Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar. Jovi saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan Jovi sebelumnya juga sudah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli kepada wartawan, Jumat (15/11).
Harli menjelaskan, selain terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik, Jovi juga melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam kasusnya, Harli menjelaskan, Jovi diduga mencemarkan nama baik rekannya sendiri yang juga merupakan seorang jaksa bernama Nella Marsella. Di mana, Jovi menyebutnya menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik Kajari Tapanuli Selatan untuk berpacaran.
"Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan dia enggak terima ada kata kata yang tidak senonoh. saya kira media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan," jelas Harli.
ADVERTISEMENT
Menurut Harli, Nella merupakan seorang pengawal tahanan. Karena faktor kekurangan SDM, ia juga ditugaskan di bidang kesekretariatan membantu Kajari Tapanuli Selatan.
Mobil itu sengaja dipinjamkan untuk mempermudah mobilitas Nella yang mengemban banyak tugas.
"Nah, oleh karenanya, Kajari ini karena kebutuhan-kebutuhan kedinasan (Nella) ya dia bilang dia (Nella ditugaskan) supaya ke Kortah (Koordinator Tahanan) atau seperti apa, ya dia (Nella) membawa mobil," paparnya.
"Apa yang salah dalam konteks ini? Kita jernih aja berpikir. Kenapa justru Jovi ini menyerang pribadinya perempuan ini dengan postingan-postingan yang tak senonoh," lanjut Harli.
Awal kasus, Jovi diduga mengambil foto korban memakai baju dinas dari TikTok korban pada 14 Mei 2024.
Lalu, pelaku mengunggah foto itu di story Instagramnya dengan membubuhi keterangan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Bagi rekan-rekan LSM dan para pegiat anti korupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas”.
Setelah itu, unggahan tersebut ternyata tidak mendapat respons dari korban. Pelaku lalu memposting lagi tangkapan layar story Instagramnya itu dan mengunggahnya di TikTok.
Saat itu, pelaku mengunggah itu sembari menambahkan keterangan:
"Kasarnya itu kalau mau pacaran sekadar ketemuan atau malah ng*nt*t sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan" dan "Pacaran apalagi mau sampai berhubungan badan atau kencan turu alias kentu urusan masing-masing. Namun, apabila bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan melanggar perintah jaksa agung."
ADVERTISEMENT
Saat ini Jovi tengah menjalani persidangan atas perbuatannya.