Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kejagung Usut Asal Uang Rp 21 M yang Ditemukan di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
14 Januari 2025 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sejumlah Rp 21 miliar saat menggeledah dua rumah milik eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi dijerat tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengaku pihaknya merasa kebingungan atas temuan tersebut. Sebab, dalam kasusnya Rudi diduga menerima SGD 63 ribu atau senilai Rp 749.870.100. Itu pun SGD 20 ribu di antaranya belum sampai ke tangannya.
"Kami juga penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1).
Qohar melanjutkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait asal sisa uang yang berjumlah lebih dari Rp 20 miliar itu.
"Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," tuturnya.
Dalam kasusnya, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal Rudi melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Untuk pemilihan majelis hakim itu, Rudi diduga menerima suap senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat. Uang itu diberikan secara langsung saat bertemu dengan Lisa.
Selain itu, Lisa juga telah memberikan uang SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah ke Rudi.
Atas pemilihan komposisi majelis hakim itu, Ronald Tannur divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini