Kejagung Usut Aset Adelin Lis, Kejar Uang Pengganti Rp 119 M dan USD 2,9 Juta

28 Juni 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis telah dieksekusi ke Lapas Khusus Kelas II A, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ia akan menjalani hukuman 10 tahun penjara di lapas dengan maximum security itu.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut terkait dengan perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 2000-2005. Selain hukuman badan, Adelin juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti.
Sebagaimana putusan kasasi pada 2008 lalu, Adelin dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 subsider 5 tahun kurungan.
Atas dasar itu, jaksa eksekutor bergerak melakukan penelusuran aset milik Adelin di Kota Medan. Jaksa berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya di sana. Hasilnya, ada tiga aset berharga milik Adelin yang ditemukan.
"Dideteksi ada 3 aset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
Leonard mengatakan, penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh Adelin yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara. Namun ia tak merinci nilai aset yang ditemukan tersebut.
Diketahui, baru ada dua aset saja yang disita oleh Kejaksaan terkait Adelin. Itu pun disita pada tahap penyidikan di 2007 dan setelah ia buron pada 2009. Kedua aset itu telah dilelang untuk negara.
Berikut rinciannya:
"Sehingga total nilai asset milik terpidana Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke kas negara Rp 2.507.678.500," kata Leonard.
ADVERTISEMENT
"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian/penelusuran aset-aset milik terpidana Adelin Lis," pungkasnya.