Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Investasi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

19 Januari 2021 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan dugaan penyimpangan investasi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan ini.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi sudah mulai diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Termasuk pegawai dan pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, pada Senin (18/1) kemarin. Dalam penggeledahan itu, jaksa penyidik menyita data serta sejumlah dokumen.
Terkait penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan tanggapan. Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
Menurut dia, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan siap untuk kooperatif dengan penyidikan yang sedang dilakukan.
Berikut pernyataan lengkap BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis yang didapat kumparan, Selasa (19/1):
ADVERTISEMENT
1). Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
2). Terkait dengan materi penyidikan, kami tidak memiliki informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI.
3). BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan  Pengawas Internal, Dewas Pengawas, dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK, dan Kantor Akuntan Publik.
ADVERTISEMENT
Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.
4). Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.
5). Strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur. Dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64 persen, Saham 17 persen, Deposito 10 persen, Reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.
ADVERTISEMENT
6). Per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
7). Mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental). Mitra investasi yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 1,5 triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT