Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Kejagung Usut soal Segepok Uang 'Buat Kasasi' di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
24 Oktober 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai yang nilainya hingga Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang dibagikan Puspenkum Kejagung, tampak penyidik menemukan ada segepok uang Dolar Amerika Serikat. Uang itu dibungkus plastik bening diikat kertas yang bertuliskan 'buat kasasi 100 G'.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan mendalami temuan tersebut.
"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," kata Harli kepada wartawan, Kamis (24/10).
Adapun hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Tannur berinisial LR.
Terkait catatan 'buat kasasi', juru bicara Mahkamah Agung Yanto tidak berkomentar banyak.
"Terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan ada sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini saya kok baru dengar ya? Baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," kata Yanto.
Majelis PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024. Menurut Hakim, Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas.
Para hakim itu ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur, sementara sang pengacara diciduk di Jakarta.
ADVERTISEMENT