Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejagung Usut Sumber dan Aliran Uang Rp 920 M Eks Pejabat MA Zarof Ricar
4 November 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran uang tunai Rp 920 miliar yang ditemukan di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Penelusuran terkait penerimaan dan penggunaan uang itu.
ADVERTISEMENT
"Pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal usulnya, diterima dari siapa saja, kapan nerima ya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Minggu (3/11).
Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur. Ronald merupakan terpidana kasus kematian seorang perempuan yang merupakan kekasihnya, Dini Sera.
Selain itu, Zarof juga diduga terlibat pengurusan sejumlah perkara alias makelar kasus (markus) sejak 2012. Namun Qohar masih enggan merinci hasil penyidikan terkait uang dan emas tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah rahasia penyidik.
"Bagaimana hasilnya? sabar, itu kan rahasia penyidik. Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah, kita sama-sama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Kejagung juga telah memblokir sejumlah rekening milik keluarga Zarof.
"Sudah [blokir rekening keluarga Zarof]. Jadi, kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10).
Berikut rincian uang yang diamankan penyidik Kejagung dari kediaman Zarof Ricar di Jakarta:
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.
Live Update