Kumparan Logo
Hari Setiyono.
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.

Kejaksaan Agung Akan Libatkan KPK saat Kasus Jaksa Pinangki Siap Disidangkan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi perdebatan. Tak sedikit yang berharap kasus tersebut ditangani KPK agar tidak menimbulkan conflict of interest. Namun Kejagung ngotot menangani kasus Jaksa Pinangki lantaran memiliki kewenangan.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, membantah adanya konflik kepentingan dalam kasus Pinangki sehingga enggan menyerahkan perkara itu ke KPK.

Ia menyatakan penyidik JAMPidsus Kejagung dalam menangani kasus Pinangki justru sangat cepat. Ia menyebut penyidik JAMPidsus menerima berkas pengawasan Jaksa Pinangki pada 30 Juli, kemudian penyidik menerbitkan sprindik pada 4 Agustus.

"Tanggal 11 (Agustus) ditetapkan tersangka, [lalu] ditangkap. Tanggal 12 Agustus (Jaksa Pinangki) ditahan," ujar Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8).

Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy

Selanjutnya, kata Hari, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni Djoko Tjandra pada 27 Agustus. Ia menyebut penanganan kasus Jaksa Pinangki yang cepat menjadi bukti tak ada konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

"Kami serahkan kepada masyarakat kalau ada yang katakan lelet, apakah ini lelet? apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari ini?" kata Hari mempertanyakan kekhawatiran tersebut.

Meski demikian demi menjawab keraguan publik, Hari menyatakan Kejagung bakal melibatkan KPK dalam gelar perkara ketika kasus Jaksa Pinangki hendak naik ke penuntutan.

"Akan dilakukan gelar perkara, kapan itu? ada tahapannya. Silakan KPK mau koordinasi dan supervisi dengan kami, kami terbuka. Nanti kami akan secara transparan lakukan kegiatan itu, karena ending penanganan perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan dakwaan. Tentu ketika persiapan penuntutan akan koordinasi dan gelar perkara yang bisa diikuti KPK," jelasnya.

Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan Kejagung memang berwenang menangani kasus Pinangki. Namun demikian, kata Nawawi, KPK yang lebih cocok.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okay, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust," ujar Nawawi.

Nawawi menegaskan, dukungan publik dalam menangani sebuah perkara sangat penting. Sehingga ketika lembaga penegak hukum mendapat kepercayaan dari masyarakat, perkara bisa dituntaskan dengan baik. Sebaliknya jika tidak, apa pun yang dikerjakan penegak hukum, masyarakat akan memandang negatif.

"Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," ucapnya.

Adapun dalam kasusnya, Jaksa Pinangki diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jaksel. Tak hanya itu, Pinangki diduga mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki diduga menerima dan/atau dijanjikan suap oleh Djoko Tjandra. Alhasil, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka.