Proses penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Kejaksaan Agung Apresiasi Kepolisian: Tak Gampang Tangkap Djoko Tjandra

31 Juli 2020 21:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung resmi menyatakan tanggung jawab mereka untuk Djoko Tjandra selesai. Terpidana 2 tahun kasus cessie Bank Bali itu sudah dieksekusi dan kini menjalani masa penahanan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas, dengan ini maka tugas Kejaksaan selesai maka berubah status yang bersangkutan terpidana menjadi warga binaan yang jadi tanggung jawab Dirjen PAS," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono yang hadir di Bareskrim dalam proses serah terima Djoko Tjandra, Jumat (31/7).
Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Polri yang sudah berhasil membekuk Djoko Tjandra, setelah 11 tahun buron.
"Kita sudah mintakan bahwa permintaan DPO kepada Polri sudah begitu putusan PK 2009 kita mintakan dan selalu update. Saya terima kasih dan apresiasi kerja keras teman-teman kepolisian karena tak gampang dan perlu waktu panjang," tegas dia.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten