Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus Lacak Aset Tersangka Kasus Jiwasraya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi Kejaksaan telah membentuk tim khusus tentang pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jumat (24/1).
Diharapkan, tim khusus ini bisa mencari aset-aset yang diduga disembunyikan para tersangka.
"Jadi tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, ada Asisten Umum, ada Asisten Khusus Jaksa Agung," sebut dia.
"Tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," timpalnya.
Hari menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPATK dan juga pihak yang diperlukan di dalam maupun luar negeri.
"Kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan central authority, PPATK serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri," ungkap dia.
Sehingga Hari berharap tim tersebut bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus Jiwasraya .
ADVERTISEMENT
"Tentu terhadap hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan tentu penyidik akan mengembangkan penyidikannya," tutup dia.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah dari para tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir lebih dari 150 sertifikat tanah milik Benny Tjokro.