Kejaksaan Agung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Jiwasraya

22 Mei 2020 3:06 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir dalam kasus Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya empat tersangka lainnya sudah terlebih dahulu dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangannya mengatakan bahwa Joko Hartomo adalah tersangka terakhir dalam gelombang pertama.
"Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama," kata Hari, Kamis (21/5).
Mungkinkah ada gelombang tersangka selanjutnya?
Terkait hal itu, Hari mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Ia menyebut mungkin saja akan ada penetapan tersangka lain yang muncul dari fakta hukum dalam proses persidangan.
"Kita ikuti perkembangannya ya termasuk nanti hasil sidang terbuka untuk umum dan tidak tertutup kemungkinan barangkali ada pihak yang terlibat melawan hukum sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Hari saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Ia tak merinci lebih lanjut apakah ada dugaan-dugaan pihak lain yang terlibat.
Sementara, lima orang tersangka lainnya yang juga berkas perkaranya sudah dilimpahkan adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Latar Belakang Perkara

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka. Hal itu justru berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkap ada setidaknya dua modus yang terjadi. Yakni terkait penempatan investasi dana nasabah dalam bentuk saham maupun reksadana.
Pertama, penempatan untuk saham sebanyak 22,4% dari aset finansial atau senilai Rp 5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/1). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik.
"98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ujar Burhanuddin.
Berdasarkan perhitungan BPK, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita, mulai dari mobil mewah hingga sertifikat tanah. Hal itu dilakukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson dari penggeledahan di rumah Hendrisman. Serta, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard dari kediaman Hary.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.