Kejaksaan Agung Copot 6 Pejabat Kejari Indragiri Hulu Imbas Kasus Pemerasan

18 Agustus 2020 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung mencopot enam pejabat struktural Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. Pencopotan keenam pejabat struktural Kejari itu diduga buntut dari adanya dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
Berawal dari adanya 64 kepala SMP di Indragiri Hulu yang mengundurkan diri massal beberapa waktu lalu. Belakangan, ada dugaan pemerasan di balik alasan pengunduran diri mereka.
Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan klarifikasi. Sebab, diduga pemerasan melibatkan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Lantaran ada dugaan perbuatan tercela dan pidana, klarifikasi pun ditingkatkan menjadi inspeksi kasus berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan tinggi Riau Nomor 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020.
Hasilnya, ditemukan adanya perbuatan tercela yang dilakukan pejabat Kejari Kejari Indragiri Hulu. Buntutnya, 6 pejabat struktural dicopot.
"Dari hasil inspeksi kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau maka disimpulkan pelaporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh 6 pejabat kejaksaan negeri Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (18/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Enam pejabat struktural yang dicopot yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejari Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu, serta Kasubsi Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Keenam pejabat diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto pasal 13 angka 1 dan angka 8 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Aturan itu mengatur tentang disiplin pegawai negeri yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah ataupun pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya.
Atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Bidang Pengawasan Kajati Riau melaporkannya kepada Jaksa Agung. Tindak lanjut langsung dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural sesuai dengan surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020," ungkap Hari.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai di situ. Karena ada dugaan tindak pidana korupsi, pengusutan diteruskan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hasilnya, 3 pejabat Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras puluhan kepala sekolah. Pemerasan diduga terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu.
Setiap kepsek diduga dipaksa menyetorkan uang 10-15 juta yang berasal dari dana BOS itu. Berdasarkan penghitungan sementara, jumlah uang yang dikumpulkan dari pemerasan hingga Rp 650 juta.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.