Kejaksaan Agung Jawab Isu Penghilangan Bukti di Balik Terbakarnya Gedung Utama

Kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam masih menyisakan tanda tanya, khususnya penyebab gedung yang dibangun pada 1961 itu.
Berbagai spekulasi bermunculan. Salah satunya kemungkinan dugaan penghilangan barang bukti yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan.
Kurnia menyatakan, dugaan tersebut dilandasi kondisi di Kejagung yang tengah menangani beberapa kasus besar. Salah satunya perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian Djoko Tjandra.
Ia mendesak KPK ikut turun tangan menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejagung apakah disengaja atau tidak. Kurnia menilai jika dugaan penghilangan bukti tersebut benar, KPK bisa menanganinya dengan jeratan pasal menghalangi penyidikan.
"ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ucapnya.
"Jika hal ini, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," lanjutnya.
Kurnia juga mendesak Kejagung agar tidak berhenti menangani perkara Jaksa Pinangki hanya karena gedung terbakar.. Menurutnya, banyak informasi yang perlu dicek kebenarannya.
"Pertama, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung. Ketiga, Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra," jelas Kurnia.
Kejaksaan Agung Menjawab
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, angkat bicara mengenai berbagai spekulasi, khususnya isu liar soal dugaan penghilangan barang bukti tersebut. Ia menyatakan pihak yang melempar isu harus memiliki bukti. Jika tidak, isu tersebut sama saja fitnah.
Hari mengatakan gedung yang terbakar sama sekali tak menyimpan berkas perkara. Sebab berkas perkara ada di gedung JAMPidsus dan JAMPidum yang terletak di lokasi berbeda.
"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung itu? gedung itu tidak menyimpan berkas perkara. Curiga, berprasangka, kalau tidak didukung bukti bisa fitnah," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jaksel, pada Senin (24/8).
"Sudah berulang-ulang saya jelaskan gedung itu bidang pembinaan dan intelijen. Berkas perkara ada di bidang Pidsus aman tidak terbakar, berkas pidana umum ada di JAMPidum jaraknya jauh tidak terbakar," lanjutnya.
Hari tak menampik JAMIntel juga bisa melakukan tugas penyelidikan melalui pengumpulan bahan dalam operasi intelijen. Namun ia meyakinkan data intelijen tetap aman.
"Mungkin berkas kertasnya iya terbakar, tapi backup data itu selalu ada. Mungkin di ketua tim, mungkin di pimpinan. Era sekarang era digital dan itu biasa kami lakukan. Intelijen punya plainnng a, b, dan c," ucapnya.
"Saya pastikan alat intelijen tidak ada di tempat itu, backup data intelijen tidak ada di tempat itu. Direktur E adminstrasi intelijen punya 2 kantor di gedung utama dan di Ceger (Badan Diklat Kampus B). jadi ada backup data di kami lengkap," tutupnya.

