Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejaksaan Agung Jerat Dirut Himalaya Energi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
12 Oktober 2020 22:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Senin (12/10).
Piter diduga bersama-sama para tersangka/terdakwa lain dalam kasus ini terlibat korupsi. Ia diduga membuat perusahaan yang menjalankan investasi dengan uang yang bersumber dari PT Asuransi Jiwasraya.
Diduga, investasi itu diduga sudah diatur sedemikian rupa sehingga menguntungkan sejumlah pihak. Negara diduga mengalami kerugian atas perbuatan ini.
"Keterlibatannya tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, Piter dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Piter hari ini menjalani pemeriksaan penyidik. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan Piter. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terdapat tersangka kasus Jiwasraya lain yang juga ditahan pada hari ini. Ia adalah Fakhri Hilmi selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menjerat sejumlah pihak serta korporasi. Beberapa di antaranya sedang menjalani persidangan.
Termasuk eks pejabat PT Asuransi Jiwasraya seperti Hendrisman Rahim hingga Hary Prasetyo. Para pihak dari swasta pun sedang disidang, yakni Benny Tjokro, Joko Hartono Tirto, dan Heru Hidayat.