Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi itu bernama Indra Soesetiawan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Djoko Sidiq dan Indra. Sementara satu saksi yang tengah diperiksa belum diketahui identitasnya.
"Hari ini dilaporkan seharusnya memanggil 4 orang saksi, tetapi saksi yang hadir 1 orang (Indra Soesetiawan) sampai dengan tadi sebelum salat Jumat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (24/1).
"Seharusnya 4 tapi sampai sekarang sudah 2 yang datang," imbuh Hari.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi guna membantu proses penyidikan kasus Jiwasraya.
"Tentu diharapkan satu saksi ini dari kantor akuntan publik yang diharapkan dapat memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka," pungkasnya.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung pun telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo. Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejaksaan Agung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, perhiasan dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson. Adapun dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro dan 35 rekening milik kelima tersangka.