Kejaksaan Agung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokro Terkait Jiwasraya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (21/1), Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
"Iya (saksi hadir semua)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Dari 10 orang tersebut, 5 saksi berasal dari perusahaan milik tersangka Benny Tjokro , PT Hanson Internasional Tbk.
Kelima orang tersebut adalah karyawan Benny Tjokro, yakni Jennifer Handayani, Erda Dharmawan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih dan Leonard Lontoh.
Selain kelima orang itu, Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dari perusahaan lainnya. Yaitu Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono; karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Noni Widya.
Kemudian, karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Yudith Deka Arshinta; karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Ghea Laras Prisma; dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Lisa Anastasia.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung juga telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo.
Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, serta beberapa surat berharga berupa polis asuransi dan deposito.
Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.
Adapun dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro.
ADVERTISEMENT