Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokro Terkait Jiwasraya

21 Januari 2020 15:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (21/1), Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
"Iya (saksi hadir semua)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
Dari 10 orang tersebut, 5 saksi berasal dari perusahaan milik tersangka Benny Tjokro, PT Hanson Internasional Tbk.
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kelima orang tersebut adalah karyawan Benny Tjokro, yakni Jennifer Handayani, Erda Dharmawan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih dan Leonard Lontoh.
Selain kelima orang itu, Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi dari perusahaan lainnya. Yaitu Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono; karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Noni Widya.
Kemudian, karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Yudith Deka Arshinta; karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Ghea Laras Prisma; dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, Lisa Anastasia.
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung juga telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo.
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, serta beberapa surat berharga berupa polis asuransi dan deposito.
Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.
Adapun dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten