Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kejaksaan Ajukan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon Suk-yeol
25 Januari 2025 4:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) mengajukan perpanjangan penahanan bagi presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol , pada Sabtu (25/1). Ini adalah permohonan kedua, setelah pengadilan Seoul menolak permohonan mereka yang pertama.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Pengadilan Distrik Seoul Tengah menolak permohonan para investigator untuk menahan Yoon hingga 6 Februari 2024. Permohonan ini diajukan pada Jumat (24/1).
Para investigator menyebut, pengadilan sulit menemukan alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan itu.
Kantor Investigasi Korupsi Korsel (CIO) menyebut, Jaksa harus segera mengambil keputusan. CIO menyarankan, jaksa harus mendakwa Yoon dengan tuduhan 'memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan'.
Yoon sendiri saat ini masih ditahan di Seoul.
CIO juga menyebut, Yoon bersekongkol dengan mantan menteri pertahanan dan para komandan militer untuk mengganggu perintah konstitusi.
Para pengamat politik Korsel menilai, jaksa harus bergerak cepat mendakwa Yoon agar ia bisa lebih lama ditahan.
"Para hakim sepertinya menilai tidak ada pertimbangan untuk melanjutkan penyelidikan terkait Yoon, maka jaksa perlu memutuskan apa yang akan didakwakan," kata pengacara dan pengamat politik Korsel, Yoo Jung-hoon kepada AFP.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Yoon menolak tudingan bahwa ia berbuat kriminal dengan mendeklarasikan darurat militer. Para pengacaranya menyebut, para investigator kekurangan kewenangan hukum.
Selain diancam dengan tudingan kriminal, Yoon juga harus menghadapi Sidang Konstitusi yang membahas tentang pemakzulannya. Jika berhasil, ia harus lengser dari jabatannya.
Lalu, pemilu harus digelar dalam 60 hari mendatang.
Saat ini, meski berada di dalam tahanan, Yoon masih kepala negara Korsel.