Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejaksaan Geledah Kementerian Perindustrian Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja
31 Maret 2022 17:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Perindustrian pada Rabu (30/3) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penggeledahan ini melibatkan tim digital forensik. Selain Kementerian Perindustrian, lokasi lain yang digeledah adalah Kantor PT Prasasti Metal Utama di Jakarta Barat.
"Melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Adapun penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan nomor 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan nomor 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.
Berikut detail dua lokasi yang digeledah:
ADVERTISEMENT
"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 (dua) barang bukti digital yaitu satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk," kata Sumedana.
Pada beberapa waktu lalu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Termasuk kantor Kementerian Perdagangan.
Tepatnya ialah kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, hingga yang sejumlah Rp 63.350.000.
Belum ada penjelasan siapa pemilik uang tersebut maupun keterkaitannya dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini ini terjadi pada periode 2016-2021. Diduga enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan/pengecualian perizinan impor. Enam perusahaan itu adalah: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
ADVERTISEMENT
Surat Penjelasan itu diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penerbitan atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya:
Padahal berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan enam perusahaan importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh 6 importir tersebut. Diduga surat itu dikeluarkan bukan untuk peruntukkannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.