Kejaksaan Jerat Adik Eks Gubernur Aceh Tersangka Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

19 September 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Zaini Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup atau dikenal Tsunami Cup tahun 2017, Senin (19/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Zaini Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup atau dikenal Tsunami Cup tahun 2017, Senin (19/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan Zaini Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Aceh World Solidarity Cup atau dikenal Tsunami Cup tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Zaini Yusuf yang merupakan adik eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu, kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu.
Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, membenarkan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut. Menurut dia, Zaini langsung ditahan oleh Kejari Banda Aceh usai menjalani pemeriksaan pada Senin (19/9).
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Zaini dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu,” kata Muharizal.
Muharizal menjelaskan, Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Prin-09/L.1.10 /Fd.1/09/2022 pada Rabu (7/9). Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000.
Pada saat penyelenggaraan AWSC 2017 lalu, Zaini Yusuf ditunjuk sebagai pembina dalam event sepak bola yang diikuti oleh empat negara yaitu Indonesia, Mongolia, Brunei Darussalam dan Kyrgyzstan. Pertandingan itu berlangsung selama 4 hari mulai 1 hingga 6 Desember 2017 di Stadion Harapan Bangsa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber dana APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000,00.
Kemudian penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00.
“Bahwa penyimpangan anggaran AWSC Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594, berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan dan menetapkan dua tersangka yaitu Simon dan Mohd. Sa'dan. Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa masing-masing dua tahun penjara.
Belum ada tanggapan dari pihak Zaini Yusuf terkait kasus ini.
Untuk Irwandi Yusuf, ia ditangkap KPK pada 2018 silam karena kasus korupsi. Dalam kasusnya, Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar.
MA menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah kepada Irwandi. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Irwandi selesai menjalani pidana.