Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sita Rumah Adik Irwansyah Terkait Kasus Korupsi
14 Januari 2022 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/1). Lokasi rumah tersebut berada di Perumahan The Leiden 1 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja. Ketua RT dan pihak keamanan perumahan setempat turut mendampingi dan menyaksikan penggeledahan itu.
"Dalam penggeledahan tersebut Penyidik Pidsus Kejari Kab. Bogor telah mengamankan dan menyita dokumen-dokumen," kata Kajari Kabupaten Bogor, Agustian Sunar, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/1).
Dokumen yang disita yakni:
Selain digeledah, rumah tersebut pun turut disita oleh Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor. Penggeledahan dan penyitaan itu sudah berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan penyitaan dan pemasangan plank penyitaan berupa satu unit tanah dan bangunan atas nama Tersangka HF yang berlokasi di Perumahan The Leiden," kata Agustian.
Hafiz Fatur menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman Kabupaten Bogor. Perkara itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Hafiz merupakan Direktur Utama PT Halal Berkah Indonesia. Perusahaan itu tidak mempunyai kerja sama dengan BRI KCP Tegar Beriman.
Diduga, Hafiz menyamarkan karyawannya di PT Halal Berkah Indonesia menjadi anggota Koperasi Karyawan, PT Taman Wisata Matahari. Hal itu diduga untuk mendapatkan fasilitas peminjaman kredit. Koperasi itu memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan BRI cabang Tegar Beriman.
ADVERTISEMENT
“Dia (adik Irwansyah) direktur, dia menggunakan anggotanya atau pegawainya untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan PT Bank BRI Tegar Beriman. Jadi, orang-orang yang bekerja di PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawan dari Koperasi Karyawan PT Taman Wisata Matahari,” Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.
Setelah kredit cair, uang tersebut diduga justru digunakan oleh Hafiz untuk kepentingan pribadi.
“PT Taman Wisata Matahari ini mengajukan usulan kredit kepada BRI KCP Tegar Beriman sebanyak 22 orang. Setelah kredit dicairkan, uang itu diambil oleh HF untuk kepentingan pribadi,” ucap Juanda.
Berdasarkan penghitungan, Juanda menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,1 miliar. “Dia menggunakan fasilitas kredit BRI yang sampai sekarang tidak bisa dikembalikan lagi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hafiz dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pihak Kejaksaan belum menjelaskan apakah ada pihak lain yang turut dijerat bersama dengan Hafiz dalam kasus tersebut.
Hafiz Fatur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2020. Juanda menyebut Hafiz sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.