Kejaksaan Negeri Surabaya Tuntut Mati Bandar Sabu

30 Mei 2017 3:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut pidana mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Hadi Sunarto alias Yoyok. Ia dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sebesar 50 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Menuntut terdakwa Hadi Sunarto dengan pidana mati," ucap Jaksa Gusti Putu Karmawan pada persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dilansir Antara, Senin (29/5).
Jaksa Karmawan menyebut alasan menjatuhkan tuntutan mati tersebut dikarenakan barang bukti perkara ini lebih dari 1 kilogram. "Tidak ada alasan yang meringankan pada perbuatan terdakwa," ujar dia.
Terdakwa sempat terkejut dengan tuntutan mati itu, Namun Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Hariyanto menenangkan terdakwa dengan mengatakan bahwa hal tersebut baru sebatas tuntutan.
"Itu baru tuntutan jaksa, belum putusan, tenang saja," ucap hakim Hariyanto pada terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Yoyok melalui tim kuasa hukumnya, yakni Didik Sungkono mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Saya beri waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ucap hakim hariyanto sebelum menutup sidang.
ADVERTISEMENT
Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Ia kembali tersangkut kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu saja. Sebab, 37 kilogram sabu lainnya sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.
Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Namun Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri juga mengajukan kasasi ke MA.
ADVERTISEMENT
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah terbalik dengan Indri. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi.