Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejaksaan Periksa Kepala Dinas dan Kabid Disbud Jakarta Terkait Kasus Korupsi
19 Desember 2024 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan selain Iwan, Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM, dan pemilik EO GR-Pro berinisial GAR, juga diperiksa.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Kejati Jakarta kini memang tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut. Diduga, terjadi korupsi dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang anggarannya senilai Rp 150 miliar.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang dijerat. Kerugian negara yang ditimbulkan pun masih dalam penghitungan.
Pada Rabu (18/12) kemarin, Kejati Jakarta juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi. Termasuk penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, sebuah kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, serta 3 rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp 1 miliar, laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen. Ada pula ratusan stempel palsu.
Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan.
Pemprov Jakarta telah menonaktifkan sementara Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut perkara ini. Belum ada keterangan dari Iwan mengenai kasus tersebut.