Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar Terkait Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta

23 Januari 2025 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (tengah), saat meninjau lokasi kebakaran di Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (15/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (tengah), saat meninjau lokasi kebakaran di Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (15/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada Kamis (23/1). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta yang bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya.
Syahron belum merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap Uus. Ia hanya menerangkan, selain Uus, penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi lainnya, yakni:
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI
Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
ADVERTISEMENT
Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza.
Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.