Kejaksaan Pisahkan Penahanan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs

11 Januari 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).  Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 6 tersangka lainnya, Rabu (11/1). Penyerahan itu juga dibarengi barang bukti hingga berkas berkara.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan, setelah pelimpahan, ketujuh tersangka itu akan ditempatkan di tahanan yang berbeda. Irjen Teddy akan dititipkan sendiri di tahanan Polda Metro Jaya.
Sedangkan 6 tersangka lainnya akan dititipkan di tahanan Polres Jakarta Barat.
"Terhadap tersangka tadi kita tetap melakukan penahanan terhadap tersangka TM kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro. Kemudian terhadap 6 tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat di mana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan ya," kata Iwan di Kejari Jakbar.
Iwan belum mengungkap kenapa para tersangka ditempatkan di lokasi berbeda.
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya fokus untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut apakah layak atau tidak naik ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ya, ini secepatnya ini akan kita lakukan penelitian, kemudian selanjutnya kita akan bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan dan apabila kita memandang ini layak untuk diajukan ke pengadilan," ujarnya.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan, selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," pungkasnya.
Irjen Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT