Hary Prasetyo

Kejaksaan Tahan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo

14 Januari 2020 17:35 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto:  Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Hary memang masuk dalam daftar yang diperiksa oleh penyidik, Selasa (14/1). Ia tampak menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 17.25 WIB.
Hary Prasetyo ditahan oleh kejaksaan agung. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Namun, ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia pun tampak dikawal oleh sejumlah petugas dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan.
Hary tak memberikan komentar apapun soal penahanan itu. Ia langsung masuk ke mobil tahanan.
Kejaksaan Agung sebelumnya belum mengumumkan soal tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kasus ini memang sudah dalam tahap penyidikan. Namun, seorang tahanan biasanya sudah berstatus sebagai tersangka.
Penyebab masalah keuangan yang membelit BUMN asuransi yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), masih mengundang pertanyaan. Perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar kewajibannya kepada nasabah sebesar Rp 802 miliar, pertama kali pada Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Eks Vice President Jiwasraya yang merupakan agen produk bancassurance JS Saving Plan, Getta Leonardo Arisanto, menyatakan sebelum 2018 Jiwasraya tak pernah mengalami tekanan likuiditas.
Dia menilai, masalah bermula ketika peralihan kepemimpinan di jajaran direksi pada Januari 2018 tidak berjalan secara mulus.
Dalam perkara ini, BPK menemukan indikasi kecurangan atau fraud pada produk saving plan dan penempatan investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Temuan tersebut didapat usai BPK melakukan pemeriksaan tujuan tertentu pada tahun 2016 dan audit investigasi pendahuluan pada tahun 2018.
"Hasil menunjukkan penyimpangan yang terindikasi fraud atau kecurangan dalam saving plan dan investasi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 13,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten