Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa, Jokowi: Kita Harus Hargai Itu

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas dilepasnya dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM milik Jokowi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel)
Jokowi menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi dikediaman Solo, Selasa (23/6).
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan dalam perkara ini yang penting ikuti proses hukum yang ada sampai ke persidangan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu di persidangan,” kata Jokowi.
Disinggung apakah kecewa dengan keputusan Kejaksaan tersebut, Jokowi kembali menegaskan hal tersebut kewenangan penuh Kejaksaan.
“(Kecewa) Itu kewenangan penuh Kejaksaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut langsung dilepaskan.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban," sambungnya.
Meski demikian, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dikenakan kewajiban melapor.
