Kejaksaan Tangkap Ali Mustafa, Terpidana Korupsi Pengadaan Kendaraan di Kaltim

1 September 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ali Mustafa Charlie, terpidana buronan kasus korupsi di Kalimantan Timur. Dia ditangkap pada Rabu (31/8) di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Sumedana mengatakan, Ali merupakan terpidana dalam kasus korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010 dengan nilai Rp 13.390.875.000.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor, Ali telah terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
Namun demikian, Sumedana tak membeberkan lebih jauh kasus tersebut. Adapun Ali diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, dia mangkir dan kabur.
ADVERTISEMENT
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang," kata Sumedana.
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi," sambung dia.
Sumedana mengimbau kepada DPO Kejagung yang saat ini masih melarikan diri untuk menyerah.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Sumedana.