Kejaksaan Tangkap DPO Eks Manager SPBU Pemalsu Surat Pembelian Minyak Rp 7,3 M

22 Januari 2022 1:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumut saat menangkap eks Manager SPBU yang korupsi Rp7,3 M. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumut saat menangkap eks Manager SPBU yang korupsi Rp7,3 M. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap eks Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Pematang Siantar, bernama Meliani (52), Kamis, (21/1). Dia merupakan buronan dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan surat pembelian minyak, sehingga perusahaannya PT Putra Tunas Sejati (PTS) rugi Rp 7,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa Meliani ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, setelah buron sejak Mei 2020.
"Dia ditangkap pukul 21.15 WIB, setelah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan, selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," ujar Yos kepada wartawan, Jumat (21/1).
Yos mengatakan, kasus Meliani bermula saat dia terlibat kasus pemalsuan surat kuasa dan surat pembelian minyak yang merugikan keuangan perusahan PT PTS Rp 7.326.660.000.
Lalu kasus itu disidangkan di pengadilan. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No.343 PID/B/2018/PN-PMS, Meliani divonis 3 tahun 6 bulan. Dia terbukti memalsukan surat kuasa dan surat pembelian minyak PT PTS.
Meliani, DPO Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, ditangkap tim Tabur Kejagung. Foto: Kejagung
Saat itu, Meliani menempuh banding di Pengadilan Negeri Tinggi. Namun hukumannya malah terberat. Berdasarkan putusan nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, Meliani, dijatuhkan pidana penjara 5 tahun.
ADVERTISEMENT
“Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa,” ujar Yos.
Saat hendak dieksekusi, Meliani melarikan diri. Selama dalam pelarian, dia diduga pulang pergi Riau-Medan. Karena anak pertamanya tinggal di Riau dan anak ke duanya kuliah di Medan.
“Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," ujar Yos.