Kejaksaan Tangkap Terpidana Penganiayaan yang Sudah 3 Tahun Buron
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kejati Aceh dan Kejari Bireuen. Samsul diamankan di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Samsul merupakan buronan yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Samsul sudah divonis berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.
"Terpidana Samsul Bahri bin M Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (18/1).
Sebelum menjadi DPO, Samsul telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi oleh jaksa. Namun, ia tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan," ucap Leonard.
ADVERTISEMENT
Samsul tercatat menjadi buronan ke-14 yang ditangkap kejaksaan selama tahun 2021.