Kejaksaan Tangkap Terpidana Penganiayaan yang Sudah 3 Tahun Buron

18 Januari 2021 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Agung menangkap Samsul Bahri yang sudah buron sejak 2017. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Agung menangkap Samsul Bahri yang sudah buron sejak 2017. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim tangkap buronan (tabur) menangkap buronan terpidana tindak pidana umum penganiayaan bernama Samsul Bahri. Ia ditangkap pada hari ini, Senin (18/1).
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kejati Aceh dan Kejari Bireuen. Samsul diamankan di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Samsul merupakan buronan yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Samsul sudah divonis berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.
"Terpidana Samsul Bahri bin M Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (18/1).
Kejaksaan Agung menangkap Samsul Bahri (kedua dari kanan) yang sudah buron sejak 2017. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Sebelum menjadi DPO, Samsul telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi oleh jaksa. Namun, ia tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan," ucap Leonard.
ADVERTISEMENT
Samsul tercatat menjadi buronan ke-14 yang ditangkap kejaksaan selama tahun 2021.