Kejaksaan Temukan Indikasi Korupsi dalam Proyek Satelit Kemhan 2015

14 Januari 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan terkait proyek satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015. Ditemukan ada indikasi korupsi dalam proyek tersebut dan diduga menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan per hari ini.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/1).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Permasalahan itu bermula pada tanggal 19 Januari 2015. Ketika itu, Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Kemhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Kejaksaan menyebut Kemhan juga tidak mempunyai anggaran.
Ilustrasi satelit. Foto: Free-Photos via Pixabay
Penyimpangan tersebut kemudian berujung dengan gugatan arbitrase dari perusahaan yang menjalin kontrak, salah satunya Avanti. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Febrie menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada 11 orang yang dimintai keterangannya.
"Kami sudah periksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan," kata Febrie.
Kejaksaan pun sudah memeriksa sejumlah dokumen terkait proyek ini, termasuk dokumen kontrak. Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta ekspose sepakat bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Timbulnya kerugian atau potensi, ini karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya masuk dalam tindak pidana korupsi," ujar Febrie.
Dalam konferensi pers tersebut, Febrie didampingi oleh Direktur Penyidikan JAMPidsus, Supardi, serta dihadiri pula oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil), Laksda TNI Anwar Saadi.
ADVERTISEMENT
Febrie menyebut kini penyidikan sedang dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara tersebut, termasuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab untuk kemudian dijadikan tersangka.
Pada saat gugatan Avanti mencuat, Menteri Pertahanan (Menhan) yang sedang menjabat, Ryamizard Ryacudu, sempat berkomentar. Ia menginginkan masalah ini diselesaikan baik-baik.
"Ya kita kalau bisa melalui apa namanya kan ada dua ada yang non (yudisial), diselesaikan dengan baik-baiklah," kata Ryamizard di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.